Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya komunikasi diplomatik dari pemerintah Amerika Serikat terkait kemungkinan penggunaan jalur udara Indonesia untuk kepentingan tertentu yang bersifat mendesak.

Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, pembahasan itu terjadi dalam pertemuan bilateral tertutup bersama Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, pada agenda kerja sama pertahanan internasional tahun 2025.

Sjafrie menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung secara empat mata ketika menghadiri forum pertahanan kawasan. Dalam dialog tersebut, pihak Amerika disebut memberikan apresiasi terhadap pendekatan pertahanan Indonesia yang berorientasi pada prinsip pertahanan aktif defensif.

Menurut Sjafrie, strategi tersebut dipahami sebagai sikap pertahanan yang berfokus pada perlindungan wilayah dan keselamatan rakyat, tanpa orientasi menyerang negara lain, namun tetap memiliki kesiapan apabila menghadapi ancaman.

Di sela pembicaraan, Menhan AS disebut menyampaikan pertanyaan terkait peluang penggunaan wilayah udara Indonesia untuk keperluan tertentu yang dianggap mendesak oleh pihak Amerika. Namun, permintaan tersebut tetap disertai komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Sjafrie mengaku tidak memberikan keputusan secara langsung. Ia menegaskan bahwa persoalan menyangkut akses wilayah strategis nasional harus melalui mekanisme pemerintahan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden selaku pemegang otoritas tertinggi pertahanan negara.

Ia menyebut keputusan terkait kebijakan pertahanan dan akses lintas wilayah udara Indonesia merupakan kewenangan kepala negara sebagai Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya komunikasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat di sektor pertahanan, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga prinsip kedaulatan wilayah di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang.